TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
“Unauthorized
Access to Computer System”
Disusun
oleh:
1. Anisa
Dwi Mustikawati (11210327)
2. Fatimah
Azzahra Al-Mukarromah (11210122)
3. Maria
Tiodor Rumapea (11210221)
Program
Studi Sistem Informasi Akuntansi
Fakultas
Teknik dan Informatika
Universitas
Bina Sarana Informatika
Bekasi
2024
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Permasalahan
Dalam beberapa tahun terakhir,
Indonesia mengalami perkembangan pesat dalam teknologi informasi dan
digitalisasi. Peningkatan penggunaan internet dan perangkat digital telah
mengubah cara banyak institusi pemerintah, perusahaan, dan individu menjalankan
operasional sehari-hari. Dengan adanya perkembangan ini, banyak data dan
informasi penting yang tersimpan dalam sistem komputer, yang menjadikannya
target potensial bagi peretas.
Namun, perkembangan teknologi ini
tidak selalu diiringi dengan peningkatan keamanan siber yang memadai. Banyak
sistem komputer yang belum dilengkapi dengan mekanisme keamanan yang kuat,
sehingga menciptakan celah yang bisa dimanfaatkan oleh peretas untuk melakukan
akses tidak sah. Kurangnya kesadaran dan pengetahuan tentang pentingnya
keamanan siber juga berkontribusi pada rentannya sistem terhadap serangan.
Unauthorized Access to
Computer System di Indonesia terjadi akibat
perkembangan pesat teknologi informasi dan digitalisasi yang tidak diiringi
dengan peningkatan keamanan siber yang memadai. Peningkatan aktivitas ekonomi
digital melalui e-commerce dan fintech juga meningkatkan risiko
akses tidak sah, karena banyaknya data pribadi yang tersimpan di platform
digital. Kurangnya kesadaran tentang pentingnya keamanan siber di kalangan
masyarakat dan pelaku usaha membuat banyak sistem komputer rentan terhadap serangan.
Selain itu, banyak organisasi
memiliki sistem keamanan yang lemah karena keterbatasan anggaran dan kurangnya
tenaga ahli. Meskipun terdapat regulasi seperti UU ITE, penegakan hukum
terhadap kejahatan siber masih menghadapi banyak tantangan, seperti prosedur
hukum yang panjang dan koordinasi yang kurang antar lembaga. Motif ekonomi dan
sosial sering menjadi pendorong utama di balik kejahatan siber, sementara
keterlibatan jaringan internasional membuat penanganan kasus ini semakin
kompleks. Semua faktor ini berkontribusi pada tingginya insiden akses tidak sah
ke sistem komputer di Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian Unauthorized
Access to Computer System, faktor-faktor
yang menyebabkan sistem komputer di Indonesia rentan terhadap akses tidak sah, dan bagaimanan dampak yang terjadi?
2. Bagaimana
cara mencegahnya dan dasar hukum apa yang ada dalam menangani
kasus Unauthorized Access to Computer System di Indonesia?
3. Studi
kasus mengenai Unauthorized Access to Computer
System di Indonesia
1.3 Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dari pembuatan makalah ini adalah
sebagai berikut:
1. Mengetahui
perkembangan teknologi dan digitalisasi di Indonesia yang mempengaruhi
peningkatan kasus Unauthorized Access to Computer System
2. Faktor-faktor
utama yang menyebabkan sistem komputer di Indonesia rentan terhadap akses tidak
sah
3. Mengetahui
efektivitas regulasi dan penegakan hukum yang ada dalam menangani kasus Unauthorized
Access to Computer System di Indonesia
4. Mengetahui
kasus mengenai Unauthorized Access to Computer System yang ada di
Indonesia
Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah
untuk memenuhi nilai UAS mata kuliah etika profesi teknologi informasi dan
komunikasi (EPTIK)
1.4 Ruang Lingkup
Ruang lingkup pada saat penyusunan
makalah ini membatasi objek permasalahan yang diambil adalah mencakup
keterkaitan mengenai Unauthorized Access to Computer System di
Indonesia.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian
Cybercrime
Pengertian Cybercrime adalah suatu
upaya memasuki/menggunakan fasilitas komputer/jaringan komputer tanpa ijin dan
melawan hukum atau tanpa menyebabkan perubahan atau kerusakan pada fasilitas
komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut atau kejahatan yang dengan
menggunakan sarana media elektronik internet (merupakan kejahatan dunia alam
maya) atau kejahatan dibidang komputer dengan secara ilegal, dan terdapat
difinisi yang lain yaitu sebagai kejahatan komputer yang ditujukan kepada
sistem atau jaringan komputer, yang mencakup segala bentuk baru kejahatan yang
menggunakan bantuan sarana media elektronik internet.
Cybercrime
yaitu sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai
penggunaan komputer secara illegal. Cybercrime berasal dari kata cyber
yang berarti dunia maya atau internet dan crime yang berarti kejahatan. Cybercrime
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Cybercrime
merupakan tindak perilaku kejahatan berbasis komputer dan jaringan internet.
Pelaku dari kejahatan siber biasanya akan meretas sistem untuk memperoleh data
korban yang bersifat privasi. Keamanan data sangatlah penting, Perusahaan besar
seperti Microsoft, Yahoo, TautanedIn, Sony Playstation, Adobe, dan
bahkan NASA saja pernah menjadi korban serangan dunia maya, Banyaknya
jenis kejahatan siber yang ada, membuat kita harus lebih waspada serta bijak
dalam menggunakan media internet. Terlebih pelaku kejahatan siber tidak pandang
bulu, sehingga siapa saja dapat menjadi korban kejahatan siber.
2.2 Pengertian Internet
Internet adalah jaringan komputer yang
terhubung satu sama lain melalui media komunikasi, seperti kabel telepon, serat
optik (fibre optic), satelit ataupun gelombang frekuensi. Internet
adalah kependekan dari interconnection networking yang berarti seluruh
jaringan komunikasi yang menggunakan media elektronik, yang saling terhubung
menggunakan standar sistem Global Transmission Control Protocol/Internet
Protocol Suite (TCP/IP) sebagai protocol pertukaran paket (packet switching
communication protocol)
2.3 Karakteristik
Cybercrime
merupakan kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di
internet, memiliki karakteristik yang khas dibandingkan kejahatan konvensional,
yaitu antara lain:
a. Ruang
lingkup kejahatan
Perbuatan yang
dilakukan secara illegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di
ruang/wilayah maya (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan
yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya
b. Modus
kejahatan
Perbuatan tersebut
dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan
internet.
c. Jenis
kerugian yang ditimbulkan
Perbuatan tersebut
mengakibatkan merugikan materil maupun imateril (waktu, nilai, jasa, uang,
barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderng lebih besar
dibandingkan kejahatan konvensional.
d. Pelaku
kejahatan
Pelakunya adalah
orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
e. Sifat
kejahatan
Perbuatan tersebut
seringkali dilakukan secara transnasional/melintasi batas negara.
2.4 Jenis – Jenis
Beberapa macam jenis-jenis kejahatan yang sering
terjadi di Internet atau dunia maya sebagaimana dikutip menurut Convention
on Cyber Crime 2001 di Bunapest Hongaria dalam (Antoni, 2017) yaitu:
1. Illegal acces/Unauthorized Access to Computer
System and Service. (Akses tidak sah ke sistem komputer dan jasa), adalah suatu bentuk
kejahatan yang dilakukan dengan cara merentas atau memasuki/menyusup ke dalam
suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, atau tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari si pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
2. Illegal Contents. Merupakan suatu modus kejahatan cybercrime
dengan cara memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.
3. Data Forgery. Adalah modus kejahatan dalam dunia maya yang
dilakukan dengan cara memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
tersimpan sebagai scripless document melalui
internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolaholah terjadi “salah
pengetikan” yang pada akhirnya akan menguntungkan si pelaku, karena korban akan
memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang patut diduga akan disalah
gunakan oleh si pelaku.
4. Cyber Espionage (Spionase Cyber). Adalah suatu kejahatan yang
modusnya menggunakan jaringan internet, untuk melakukan kegiatan mata-mata
terhadap pihak lain, dengan cara memasuki sistem jaringan komputer (computer
network system) pihak yang menjadi sasarannya.
5. Cyber Sabotage and Extortion (Sabotase dan Pemerasan Dunia Maya). Dalam
kejahatan ini modus yang dilakukan biasanya dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet. Dimana, biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan cara menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya
atau berjalan namun telah dikendalikan sesuai yang diinginkan oleh si pelaku.
6. Offense Against Intellectual Property (Pelanggaran Terhadap Hak atas Kekayaan
Intelektual). Kejahatan ini modus operandinya ditujukan terhadap hak atas
kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai suatu contoh: peniruan tampilan pada suatu web page situs
milik orang lain secara illegal.
7. Infringements of Privacy (Infringements privasi). Modus pada kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan
pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila
diketahui oleh orang lain, maka dapat merugikan korban secara materiil maupun
immaterial, seperti bocornya nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, dan lain sebagainya.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian, faktor, dan cara mencegahnya
Unauthorized
Access to Computer System merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasuki ke
dalam suatu jaringan komputer secara tidak sah tanpa sepengetahuan dari pemilik
sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya dilakukan dengan maksud
sabotase atau pencurian informasi penting dan rahasia. Kejahatan yang dilakukan
dengan pemerintah sebagai objek dan motif melakukan teror ataupun membajak
bertujuan untuk mengacaukan atau menghancurkan sistem pemerintahan negara. Unauthorized Access to
Computer System bisa berpotensi membahayakan karena berhubungan dengan
tindakan semacam hacking.
Faktor
penyebab yang terjadi pada Unauthorized Access to
Computer System adalah akses internet yang tidak terbatas, kelalaian
penggunaan komputer, mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya. Para pelaku
memiliki kecerdasan dan rasa ingin tahu besar, sehingga banyak hal yang dapat
dilakukan para hacker untuk membobol suatu sistem.
Penyebab yang terjadi memiliki dampak terhadap negara dan
masyarakat, seperti dapat berpotensi menghancurkan negara, kurangnya
kepercayaan dunia terhadap negara yang disadap, kerawanan sosial dan politik
yang ditimbulkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan ataupun pembentukan
opini publik agar tidak tercapai suasana yang tidak kondusif. Munculnya
pengaruh negatif dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas dan
merusak moral bangsa, serta dapat menciptakan perang melalui dunia maya antara
kedua belah pihak.
3.2. Cara mencegah dan Dasar Hukum
Cara
mencegah untuk meminimalisir Unauthorized Access to
Computer System di Indonesia, diantaranya:
1.
Memahami
beberapa penyebab, terutama dalam menebak kata sandi yang menjadi faktor
keteledoran yang paling umum dan menyebabkan Unauthorized
Access to Computer System muncul.
2.
Pihak
yang tidak bertanggungjawab, berdampak memanipulasi beberapa individu yang
memiliki akses untuk menyerahkan data yang dinilai sensitif.
3.
Melakukan
strategi agar meminimalisir akses yang terlalu banyak untuk data penting
perusahaan
4.
Menggunakan
penyimpanan cloud dengan keamanan tinggi, untuk memberikan proteksi yang baik
Dasar
Hukum yang melakukan Unauthorized Access to
Computer System, antara lain:
1.
Pasal
406 KUHP, berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan, merusakkan atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya
atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.”
2.
UU
ITE Tahun 2008, Pasal 30 ayat 1 berubunyi “Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik
milik orang lain dengan cara apapun.”
3.
UU
ITE Tahun 2008, Pasal 46 ayat 1 berubunyi “Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus
juta rupiah).
3.3. Studi kasus Unauthorized Access to
Computer System di Indonesia
Unauthorized Access to Computer
System adalah tindakan masuk atau mengakses sistem komputer tanpa izin yang
sah. Di Indonesia, beberapa kasus terkenal yang berkaitan dengan akses tidak
sah ke dalam sistem komputer telah terjadi. Berikut adalah beberapa contoh kasus yang pernah ada di Indonesia:
1.
Kasus
Pembobolan Data BPJS Kesehatan
Pada
tahun 2021, data lebih dari 270 juta penduduk Indonesia yang terdaftar di BPJS
Kesehatan bocor dan dijual di internet. Data yang bocor termasuk NIK, nama
lengkap, alamat, nomor telepon, dan data pribadi lainnya. Informasi kebocoran
ini cepat menyebar di media sosial dan menimbulkan keprihatinan publik. Dampak
kebocoran data pada individu menyebabkan risiko pencurian identitas meningkat
karena data pribadi yang bocor dapat digunakan untuk kegiatan ilegal seperti pemalsuan
identitas dan penipuan finansial. Selain itu, dampak terhadap organisasi
menyebabkan reputasi BPJS Kesehatan tercoreng dan kepercayaan publik terhadap
lembaga tersebut menurun.
Cara
penanganan kasus investigasi dan penangan hukum pada BPJS Kesehatan seperti:
a.
Penyelidikan
Komprehensif
Pemerintah
melalui Kominfo, BSSN, dan pihak kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh
untuk menentukan bagaimana kebocoran terjadi dan siapa yang bertanggungjawab.
Jika ditemukan bukti kelalaian atau tindakan sengaja yang melanggar hukum,
tindakan hukum akn diambil terhadap individu ayau kelompok yang
bertanggungjawab.
b.
Audit
Keamanan BPJS mealkukan audit keamanan terhadap sistem untuk mengidentifikasi
dan memperbaiki kelemahan yang ada dengan menggunakan teknologi enkripsi data
untuk meningkatkan perlindungan terhadap data
c.
Pelatihan
Keamanan Siber
Memberikan
pelatihan kepada karyawan BPJS Kesehatan tentang praktik keamanan siber yang
baik dan bagaimana mengenali potensi ancaman dengan meninjau dan membatasi
akses ke data sensitif hanya keapada pihak yang benar-benar memerlukan
d.
Melakukan
edukasi dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan data pribadi
dan langkah-langkah yang diambil untuk melindungi diri mereka
e.
Pengesahan
RUU Perlindungan Data Pribadi untuk memberikan kerangka hukum yang jelass
mengenai pengelolaan dan perlindungan data pribadi Indonesia
f.
Kerjasama
Internasional untuk memerangi kejahatan siber yang lintas negara.
Insiden
ini menunjukkan betapa pentingnya keamanan data di lembaga pemerintah dan
layanan publik. Upaya bersama dari pemerintah, organisasi, dan masyarakat
diperlukan untuk memastikan keamanan data pribadi dan mencegah insiden serupa
di masa depan.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Unauthorized
Access to Computer System merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasuki ke
dalam suatu jaringan komputer secara tidak sah tanpa sepengetahuan dari pemilik
sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Unauthorized
Access to Computer System bisa berpotensi membahayakan karena berhubungan dengan
tindakan semacam hacking.
Penyebab yang terjadi
memiliki dampak terhadap negara dan masyarakat, seperti dapat berpotensi
menghancurkan negara, kurangnya kepercayaan dunia terhadap negara yang disadap,
kerawanan sosial dan politik yang ditimbulkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan
ataupun pembentukan opini publik agar tidak tercapai suasana yang tidak
kondusif. Pemerintah dan organisasi di Indonesia perlu terus
meningkatkan langkah-langkah keamanan untuk melindungi sistem dan data dari
akses yang tidak sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar